PAJAK
PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran atau kontribusi resmi yang dibayar oleh wajib pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Pajak adalah iuran atau kontribusi resmi yang dibayar oleh wajib pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
JENIS-JENIS PAJAK
A. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
B. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
A. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
B. Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
1.
Pajak Penghasilan
(PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3.
Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a.
Barang tersebut bukan
merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.
Barang tersebut
dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.
Pada umumnya barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.
Barang tersebut
dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.
Apabila dikonsumsi
dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban
masyarakat.
4.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.
Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah
sebagai berikut:
1.
Pajak Propinsi,
meliputi:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bemotor;
d.
Pajak Air Permukaan;
e.
Pajak Rokok.
2.
Pajak Kabupaten/Kota,
meliputi:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan
Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak sarang Burung
Walet;
j.
Pajak Bumi dan
Bangunan perdesaan dan perkotaan;
k.
Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan/atau Bangunan.
WAJIB PAJAK
Wajib pajak adalah orang yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Wajib pajak adalah orang yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan lebih dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Fungsi Pajak
A. Fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair)
Pajak
merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke
dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
C. Fungsi stabilitas
p Pajak sebagai penerimaan negara dapat
digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah
kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara
mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak
yang lebih efisien dan efektif.
D. Fungsi redistribusi pendapatan
D. Fungsi redistribusi pendapatan
Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran
umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan
tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
ASAS PAJAK:
1) Asas
Equality/ Keadilan
Pemungutan
pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang
harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai
dengan manfaat yang diterima.
2) Asas
Certainty/ Kepastian
Penetapan
pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan
membayar dan batas waktu pembayaran
3) Asas
Convenience of Payment/ Kelayakan
Kapan
Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang
tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4) Asas
Economy/ Ekonomi
Secara
ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak
diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
1.
Tarif proporsional(a proportional tax rate structure)
yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar
pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai
2.
Tarif regresif (a regresive tax rate structure) yaitu
tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat.
3.
Tarif progresif (a progresive tax rate structure) yaitu
tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak.
Contoh Pajak Pengahsilan
4.
Tarif degresif ( a
degresive tax rate structure) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan
semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar